Home » »

Written By Unknown on Sabtu, 29 Maret 2014 | 07.18



NAMA       : RAIMUNDO SOARES 

TUGAS III


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
HAM adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. HAM merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada tidaknya HAM dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga Negara maupun pemerintah
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a)        Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia?
b)        Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
c)        Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a)        Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewiraan
b)        Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia
c)        Untuk mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
d)       Untuk mengetahui pelanggaran apa sajakah yang sering terjadi terkait dengan Hak Asasi Manusia.

 BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hak Asasi Manusia
2.1.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
            Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.    
            Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Menurut John Locke,  HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
            Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada
            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung  kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia meliputi :
1.      Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;            
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta;
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.1.2. Contoh Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah contoh Hak Asasi Manusia menurut sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt yang secara resmi disebut “ Universal Declaration of Human Rights “. Adapun hak – hak yang dimaksudkan adalah :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan.
3.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
4.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
5.      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
6.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
7.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
8.      Hak untuk bebas memeluk agama.
9.      Hak untuk mendapat pekerjaan.
10.  Hak untuk berdagang.
11.  Hak untuk mendapatkan pendidikan.
12.  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
13.  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.1.3. Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.       Pembunuhan masal (genosida).
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c.       Penyiksaan.
d.      Penghilangan orang secara paksa.
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.       Pemukulan.
b.      Penganiayaan.
c.       Pencemaran nama baik.
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
e.       Menghilangkan nyawa orang lain.
Dibawah ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, di antaranya adalah :
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak - pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya lukaluka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9.      Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia  dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12.  Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
13.  Kasus Babeh Baekuni
Nama Bakeuni alias Babe, mendadak terkenal. Setelah ditangkap polisi, lelaki berusia 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi anak-anak jalanan di Jakarta. Ada yang dibuang di Jakarta, sebagian “dikubur” di sawah milik keluarganya di tepi Kali Gluthak Desa Mranggen, Magelang, Jawa Tengah.    
14.  Kasus pembunuhan Ade Sarah (2014)
Baru – baru ini Indonesia digemparkan dengan pembunuhan anak SMA yang dilakukan oleh kedua teman SMAnya. Pelaku membunuh si korban dikarenakan mantan pacar korban yang merupakan salah satu pelakunya marah karena si korban tidak berlaku baik terhadap mantan pacarnya.
 2.2. Kewajiban Asasi Manusia
2.2.1. Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
            Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab tanpa harus melanggar Hak Asasi Manusia orang lain.
2.2.2. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
      Di bawah ini ada beberapa contoh Kewajiban Asasi Manusia, di antaranya adalah :
1.      Hak setiap orang ialah bebas memilih agama sesuai dengan yang diyakininya, kewajiban kita ialah dapat menghormati dan menghargai pilihannya tanpa harus memaksa agar pilihannya dapat berubah.
2.      Misalkan, saat ini sedang masanya Pemilu. Semua orang bebas memilih Capresnya jadi tidak boleh ada kegiatan pemaksaan atau Money Politic agar seseorang mau memilih capres yang diusung oleh sebuah parpol.
3.      Setiap orang bebas untuk membangun sebuah usaha, kewajibannya adalah mampu memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya.
4.      Misalkan hak seseorang adalah merokok. Tetapi dia tidak dapat menjaga hak orang lain dengan merokok di hadapan orang yang tidak merokok/perokok pasif.
2.3. Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia
1.      Kasus penggelapan dana
     Contohnya seperti Gayus Tambunan PNS yang bekerja di kantor pajak yang menggelapkan dana pajak sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
2.      Kasus penilangan yang disebabkan melanggar lalu lintas
Misalkan Polisi yang menilang pengendara sepeda motor yang dikarenakan si pengendara tidak memakai helm, sedangkan dirinya tahu kalau wajib menggunakan helm.
3.      Kasus pengingkaran wajib pajak
Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak, namun ada oknum – oknum tertentu yang dengan alasan yang dibuat tidak mau membayar pajak.
2.3. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
2.3.1. Analisis Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
1. Landasan Hukum Penegakkan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakannya, yaitu :
1.      Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
1.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
a)      Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4.
b)      Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.
2.      Landasan operasional
Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.  
  2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvens mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. 
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 
  4.  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 
  5.  Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan. 
  6. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum . 
  7.  Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
  8. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
  9.  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 
  10. Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958. 
  11. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973. 
  12.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999. 
  13. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak. 
  14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.      Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.      Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.      Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.      Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.
2.3.2. Analisis Pelaksanaan Kewajiban Asasi Manusia
Berdasarkan landasan hukum Hak Asasi Manusia di atas, seharusnya pelaksanaan kewajiban pun dapat berjalan dengan baik di Indonesia. Namun yang ada ternyata banyak orang di Indonesia hanya menuntut hak, tapi kurang bahkan tidak memperhatikan kewajiban sebagai warga negara. Salah satunya adalah kewajiban untuk dapat menghargai agama dan ajaran orang yang berbeda dengan kita. Yang kita tahu saat ini hal seperti itu sangat susah, bahkan agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia ini
Upaya penegakannya adalah mungkin dengan mencoba saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama ataupun keyakinan yang berbeda.

 BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.                 Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dewasa ini, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum Implementasi HAM di Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
3.2  SARAN
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 66 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.                                  
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesiayang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan. 
 
DAFTAR PUSTAKA

Affandi , Idrus, dkk. 2007. Hak Asasi Manusia. Jakarta : Universitas Terbuka
Basrowi, dkk. 2006. Demokrasi dan HAM. Kediri : Jenggala Pustaka Utama.
Bahar, Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar
Kaelan, H, Dr. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Gramedia
Murya, Edy.SH.M.Hum. 2012. Diktat Hukum dan Hak Asasi Manusia. Medan : Universitas Sumatera  Utara
Sumarsono, S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
www.komnas-ham.co.id

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar