NAMA : RAIMUNDO SOARES
TUGAS III
TUGAS III
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi
manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga
dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.
HAM adalah suatu doktrin yang mulai
muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan
demokrasi. HAM merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan
masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada
tidaknya HAM dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya
benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik sesama
warga Negara maupun pemerintah
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a)
Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia?
b)
Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
c)
Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a)
Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Kewiraan
b)
Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia
c)
Untuk mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
d)
Untuk mengetahui pelanggaran apa sajakah yang sering
terjadi terkait dengan Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hak Asasi
Manusia
2.1.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia dalam
beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang
berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang
dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi
sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan
hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang
tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Menurut John Locke,
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak asasi manusia (HAM) pada
hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri
manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan
karunia dari yang maha kuasa kepada
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum
(universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa,
ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang
dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi,
karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian
pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM
karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan
tidak dapat dialihkan.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia meliputi :
1.
Hak pribadi : hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.
Kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta;
4.
Hak-hak berkenaan
dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.1.2. Contoh Hak
Asasi Manusia
Berikut ini adalah contoh Hak
Asasi Manusia menurut sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt
yang secara resmi disebut “ Universal Declaration of Human Rights “. Adapun hak
– hak yang dimaksudkan adalah :
1.
Hak untuk hidup.
2.
Kemerdekaan dan
keamanan badan.
3.
Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum.
4.
Hak untuk mendapat
jaminan hukum dalam perkara pidana.
5.
Hak untuk masuk dan
keluar wilayah suatu Negara.
6.
Hak untuk mendapat
hak milik atas benda.
7.
Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan.
8.
Hak untuk bebas
memeluk agama.
9.
Hak untuk mendapat
pekerjaan.
10. Hak untuk berdagang.
11. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat.
13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan.
2.1.3. Contoh Kasus –
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus
pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.
Kasus pelanggaran HAM
yang bersifat berat, meliputi :
a.
Pembunuhan masal
(genosida).
b.
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c.
Penyiksaan.
d.
Penghilangan orang
secara paksa.
e.
Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.
Kasus pelanggaran HAM
yang biasa, meliputi :
a.
Pemukulan.
b.
Penganiayaan.
c.
Pencemaran nama baik.
d.
Menghalangi orang
untuk mengekspresikan pendapatnya.
e.
Menghilangkan nyawa
orang lain.
Dibawah
ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, di antaranya
adalah :
1.
Kasus Tanjung Priok
(1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.
Kasus terbunuhnya
Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.
Kasus terbunuhnya
wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh
sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun
penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur
politik dimana terdapat pihak - pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.
Peristiwa penculikan
para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut
catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13
orang lainnya masih hilang).
6.
Peristiwa Trisakti
dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya lukaluka). Tragedi Semanggi
I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi
Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
7.
Peristiwa kekerasan
di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup
setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia -
Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.
Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon
ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan
perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
9.
Kasus Poso (1998 –
2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso
yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku
dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua
belah pihak.
11. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12. Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8
Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004
pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM
Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak
Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
13. Kasus Babeh Baekuni
Nama Bakeuni alias Babe, mendadak terkenal. Setelah
ditangkap polisi, lelaki berusia 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pembunuhan
dan mutilasi anak-anak jalanan di Jakarta. Ada yang dibuang di Jakarta,
sebagian “dikubur” di sawah milik keluarganya di tepi Kali Gluthak Desa
Mranggen, Magelang, Jawa Tengah.
14. Kasus pembunuhan Ade Sarah (2014)
Baru – baru ini Indonesia digemparkan dengan pembunuhan
anak SMA yang dilakukan oleh kedua teman SMAnya. Pelaku membunuh si korban
dikarenakan mantan pacar korban yang merupakan salah satu pelakunya marah
karena si korban tidak berlaku baik terhadap mantan pacarnya.
2.2. Kewajiban Asasi Manusia
2.2.1. Pengertian
Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban
Asasi Manusia adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab tanpa harus melanggar Hak Asasi Manusia orang lain.
2.2.2. Contoh
Kewajiban Asasi Manusia
Di bawah ini ada beberapa contoh Kewajiban Asasi
Manusia, di antaranya adalah :
1. Hak setiap orang ialah bebas memilih agama sesuai
dengan yang diyakininya, kewajiban kita ialah dapat menghormati dan menghargai
pilihannya tanpa harus memaksa agar pilihannya dapat berubah.
2. Misalkan, saat ini sedang masanya Pemilu. Semua orang
bebas memilih Capresnya jadi tidak boleh ada kegiatan pemaksaan atau Money Politic agar seseorang mau memilih
capres yang diusung oleh sebuah parpol.
3. Setiap orang bebas untuk membangun sebuah usaha,
kewajibannya adalah mampu memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya.
4. Misalkan hak seseorang adalah merokok. Tetapi dia
tidak dapat menjaga hak orang lain dengan merokok di hadapan orang yang tidak
merokok/perokok pasif.
2.3. Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran Kewajiban
Asasi Manusia
1. Kasus penggelapan dana
Contohnya
seperti Gayus Tambunan PNS yang bekerja di kantor pajak yang menggelapkan dana
pajak sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
2. Kasus penilangan yang disebabkan melanggar lalu lintas
Misalkan Polisi yang menilang pengendara sepeda motor
yang dikarenakan si pengendara tidak memakai helm, sedangkan dirinya tahu kalau
wajib menggunakan helm.
3. Kasus pengingkaran wajib pajak
Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak, namun
ada oknum – oknum tertentu yang dengan alasan yang dibuat tidak mau membayar
pajak.
2.3. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia
2.3.1. Analisis Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
1. Landasan Hukum Penegakkan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap
manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun
HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut
berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi,
dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakannya,
yaitu :
1. Landasan Idiil
Landasan
idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk
senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM). Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila
sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
1. Landasan Konstitusional
UUD
1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam
memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di
Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
a)
Pembukaan
UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4.
b)
Pasal
27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal
32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.
2. Landasan operasional
Landasan
operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang
meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR.
Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP),
keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan
perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai
berikut.
- Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvens mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
- Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
- Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
- Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
- Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah
telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun
Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang
Pengesahan Hak-Hak Anak.
3. Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang
Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan.
6. Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk
meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang
Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO
nomor 88 tahun 1948.
2.3.2. Analisis
Pelaksanaan Kewajiban Asasi Manusia
Berdasarkan landasan hukum Hak Asasi Manusia di atas,
seharusnya pelaksanaan kewajiban pun dapat berjalan dengan baik di Indonesia.
Namun yang ada ternyata banyak orang di Indonesia hanya menuntut hak, tapi
kurang bahkan tidak memperhatikan kewajiban sebagai warga negara. Salah satunya
adalah kewajiban untuk dapat menghargai agama dan ajaran orang yang berbeda
dengan kita. Yang kita tahu saat ini hal seperti itu sangat susah, bahkan agama
adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia ini
Upaya penegakannya adalah mungkin dengan mencoba saling
menghormati dan menghargai antar pemeluk agama ataupun keyakinan yang berbeda.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional
positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM
dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39
Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan
lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum
dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah
terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang
lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula
bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses
dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari
aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant)
yang mendukung tegaknya HAM. Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya
HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan
bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya
mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut
kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dewasa ini, meskipun ditengarai
banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum
Implementasi HAM di Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya
mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi
hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah
dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran
HAM berat yang terjadi.
3.2 SARAN
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah
membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 66 tahun ini belum
bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan
Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah
kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa
Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori
penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah
namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama
warna Negara Indonesiayang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi
merongrong Negara Indonesia yang adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi
penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM
di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang
agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat
mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Affandi , Idrus, dkk. 2007. Hak Asasi
Manusia. Jakarta : Universitas Terbuka
Basrowi, dkk. 2006. Demokrasi dan
HAM. Kediri : Jenggala Pustaka Utama.
Bahar,
Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar
Kaelan, H,
Dr. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Gramedia
Murya, Edy.SH.M.Hum. 2012. Diktat
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Medan : Universitas Sumatera Utara
Sumarsono,
S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
www.komnas-ham.co.id