Latest Post

Written By Unknown on Rabu, 21 Mei 2014 | 06.09

Rabu, 21 Mei 2014

MID Peng. Intelijen Buatan Kelas B

PENERAPAN ALGORITMA NAIVE BAYES
UNTUK MENGKLASIFIKASI DATA NASABAH
ASURANSI
Oleh : Bustami
Dosen Teknik Informatika Universitas Malikussaleh
ABSTRAK
Data mining adalah teknik yang memanfaatkan data dalam jumlah yang besar untuk memperoleh informasi berharga yang sebelumnya tidak diketahui dan dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan penting. Pada penelitian ini, penulis berusaha menambang data (data mining) nasabah sebuah perusahaan asuransi untuk mengetahui lancar, kurang lancar atau tidak lancarnya nasabah tersebut. Data  yang ada dianalisis menggunakan algoritma Naive Bayes. Naive Bayes merupakan salah satu meode pada probabilistic reasoning. Algoritma Naive Bayes bertujuan untuk melakukan klasifikasi data pada kelas tertentu, kemudian pola tersebut dapat digunakan untuk memperkirakan nasabah yang bergabung, sehingga perusahaan bisa mengambil keputusan menerima atau menolak calon nasabah tersebut.
Kata Kunci : data mining, asuransi, klasifikasi, algoritma Naive Bayes
PENDAHULUAN
Premi merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi, yang jumlahnya ditentukan dalam suatu persentase atau tarif tertentu dari jumlah yang dipertanggungkan. Bagi tertanggung premi merupakan beban karena membayar premi merupakan beban tertanggung. Pendapatan premi untuk perusahaan asuransi ditentukan oleh jumlah premi yang dibayar oleh nasabah.
Permasalahan yang sering timbul dalam perusahaan asuransi adalah banyaknya nasabah yang menunggak dalam membayar premi, sehingga diperlukan sebuah sistem yang dapat mengklasifikasikan nasabah mana yang masuk ke dalam kelompok lancar, kelompok kurang lancar dan nasabah mana yang masuk kedalam kelompok tidak lancar dalam membayar iuran premi. Sehingga pihak asuransi bisa mengatasi sejak dini permasalahan tersebut.
Sebuah perusahaan asuransi pastilah mempunyai data yang begitu besar. Banyak yang belum menyadari bahwa dari pengolahan data data tersebut dapat memberikan informasi berupa klasifikasi data nasabah yang akan bergabung pada perusahaan itu sendiri. Penggunaaan teknik data mining diharapkan mampu memberikan informasi yang berguna tentang teknik klasifikasi data nasabah yang akan bergabung dalam kelompok lancar, kelompok kurang lancar atau tidak lancar dalam membayar premi.
LANDASAN TEORI
a. Data Mining
Data mining adalah penambangan atau penemuan informasi baru dengan mencari pola atau aturan tertentu dari sejumlah data yang sangat besar. Data mining juga disebut sebagai serangkaian proses untuk menggali nilai tambah berupa pengetahuan yang selama ini tidak diketahui secara manual dari suatu kumpulan data.
Tahapan dari proses Knowledge Discovery in Database (KDD) adalah :
1. Selection
2. Pre-Processing / Cleaning.
3. Transformation
4. Data Mining
5 Interpretation / Evaluation.
b. Metode Klasifikasi
Klasifikasi adalah proses untuk menemukan model atau fungsi yang menjelaskan atau membedakan konsep atau kelas data, dengan tujuan untuk dapat memperkirakan kelas dari suatu objek yang labelnya tidak diketahui. Dalam mencapai tujuan tersebut, proses klasifikasi membentuk suatu model yang mampu membedakan data kedalam kelas-kelas yang berbeda berdasarkan aturan atau fungsi tertentu. Model itu sendiri bisa berupa aturan “Jika-Maka”, berupa pohon keputusan, atau formula matematis.
c. Algoritma Naive Bayes
Algoritma Naive Bayes merupakan salah satu algoritma yang terdapat pada teknik klasifikasi. Naive Bayes merupakan pengklasifikasian dengan metode probabilitas dan statistik yang dikemukan oleh ilmuwan Inggris Thomas Bayes, yaitu memprediksi peluang di masa depan berdasarkan pengalaman dimasa sebelumnya sehingga dikenal sebagai Teorema Bayes. Teorema tersebut dikombinasikan dengan Naive dimana diasumsikan kondisi antar atribut saling bebas. Klasifikasi Naive Bayesdiasumsikan bahwa ada atau tidak ciri tertentu dari sebuah kelas tidak ada hubungannya dengan ciri dari kelas lainnya.
Persamaan dari teorema Bayes adalah :
X                 : Data dengan class yang belum diketahui
H                 : Hipotesis data merupakan suatu class spesifik
P(H|X)         : Probabilitas hipotesis berdasar kondisi (posteriori probability)
P(H)             : Probabilitas hipotesis H (prior probability)      
P(X|H)         : Probabilitas X berdasarkan kondisi pada hipotesis H
P(X)             : Probabilitas X

Untuk menjelaskan teorema Naive Bayes, perlu diketahui bahwa proses klasifikasi memerlukan sejumlah petunjuk untuk menentukan kelas apa yang cocok bagi sampel yang dianalisis tersebut. Karena itu, teorema
bayes di atas disesuaikan sebagai berikut :
Dimana Variabel C merepresentasikan kelas, sementara variabel F1 ... Fn merepresentasikan karakteristik petunjuk yang dibutuhkan untuk melakukan klasifikasi. Maka rumus tersebut menjelaskan bahwa peluang masuknya sampel karakteristik tertentu dalam kelas C (Posterior) adalah peluang munculnya kelas C (sebelum masuknya sampel tersebut, seringkali disebut prior), dikali dengan peluang kemunculan karakteristik karakteristik sampel pada kelas C (disebut juga likelihood), dibagi dengan peluang kemunculan karakteristik karakteristik sampel secara global ( disebut juga evidence). Karena itu, rumus diatas dapat pula ditulis secara sederhana sebagai berikut :
Nilai Evidence selalu tetap untuk setiap kelas pada satu sampel. Nilai dari posterior tersebut nantinya akan dibandingkan dengan nilai nilai posterior kelas lainnya untuk menentukan ke kelas apa suatu sampel akan diklasifikasikan. Penjabaran lebih lanjut rumus Bayes tersebut dilakukan dengan menjabarkan (C|F1, . . .Fn) menggunakan aturan perkalian sebagai berikut :
Dapat dilihat bahwa hasil penjabaran tersebut menyebabkan semakin banyak dan semakin kompleksnya faktor faktor syarat yang mempengaruhi nilai probabilitas, yang hampir mustahil untuk dianalisa satu persatu. Akibatnya, perhitungan tersebut menjadi sulit untuk dilakukan. Disinilah digunakan asumsi independensi yang sangat tinggi (naif), bahwa masing masing petunjuk (F1,F2,...Fn)  saling bebas (independen) satu sama lain. Dengan asumsi tersebut, maka berlaku suatu kesamaan sebagai berikut:
Untuk i =/ j , sehingga
Dari persamaan diatas dapat disimpulkan bahwa asumsi independensi naif tersebut membuat syarat peluang menjadi sederhana, sehingga perhitungan menjadi mungkin untuk dilakukan. Selanjutnya, penjabaran P(C|F1,...Fn) dapat disederhanakan menjadi :
Persamaan diatas merupakan model dari teorema Naive Bayes yang selanjutnya akan digunakan dalam proses klasifikasi. Untuk klasifikasi dengan data kontinyu digunakan rumus Densitas Gauss :
Adapun alur dari metode Naive Bayes adalah sebagai berikut :
1. Baca data training
2. Hitung Jumlah dan probabilitas, namun apabila data numerik maka:
a.Cari nilai mean dan standar deviasi dari masing masing parameter yang merupakan data numerik.
b. Cari nilai probabilistik dengan cara menghitung jumlah data yang sesuai dari kategori yang sama dibagi dengan jumlah data pada kategori tersebut.

3. Mendapatkan nilai dalam tabel mean, standart deviasi dan probabilitas.
PERANCANGAN BASIS DATA
a. Desain Tabel Admin
Tabel ini digunakan untuk menyimpan data admin
b. Desain Tabel Data Nasabah
Tabel ini digunakan untuk menyimpan data nasabah yang akan digunakan dalam sistem.
c. Desain Tabel Variabel Calon Nasabah
Tabel ini digunakan untuk menyimpan variable yang akan digunakan dalam sistem.
IMPLEMENTASI DENGAN PERHITUNGAN NAIVE BAYES
Model statistik merupakan salah satu model yang efisien sebagai pendukung pengambilan keputusan. Konsep probabilistik merupakan salah satu bentuk model statistik. Salah satu metode yang menggunakan konsep probabilistik adalah Naive Bayes. Algoritma Naive Bayes adalah salah satu algoritma dalam teknik klasifikasi yang mudah diimplementasikan dan cepat prosesnya. Pada metode ini, semua atribut akan memberikan kontribusinya dalam pengambilan keputusan, dengan bobot atibut yang sama penting dan setiap atribut saling bebas satu sama lain. Apabila diberikan k atribut yang saling bebas (independence), nilai probabilitas dapat diberikan sebagai berikut:
Tahap awal cara kerja dari proses perhitungan Naive Bayes adalah
dengan melakukan pengambilan data training dari data nasabah asuransi.
Adapun variabel penentu yang digunakan dalam mengklasifikasikan data
nasabah yaitu :
1. Jenis Kelamin
Merupakan variabel jenis kelamin nasabah yang dikelompokkan dalam dua kategori yaitu laki laki dan perempuan.
2. Usia
Merupakan variabel usia nasabah yang di kelompokkan dalam tiga kategori yaitu 20 - 29 tahun, 30 - 40 tahun, dan diatas 40 tahun.
3. Status
Merupakan variabel status nasabah yang dikelompokkan dalam dua kategori yaitu kawin dan belum kawin.
4. Pekerjaan
Merupakan variabel pekerjaan nasabah yang dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu PNS, Pegawai Swasta, Wiraswasta.
5. Penghasilan
Merupakan variabel penghasilan dari nasabah yang dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu 0 - 25 juta, 25 - 50 juta, dan diatas 50 juta.
6. Cara pembayaran premi
Merupakan variabel cara pembayaran premi yang dikelompokkan dalam empat kategori yaitu bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan.
7. Masa pembayaran premi
Merupakan variabel masa pembayaran premi yang dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu 5 - 10 tahun, 11 - 15 tahun, dan diatas 15 tahun.
Berdasarkan tabel diatas dapat dihitung klasifikasi data nasabah apabila diberikan input berupa jenis kelamin, usia, status, pekerjaan, penghasilan/tahun, masa asuransi dan cara pembayaran menggunakan algoritma Naive Bayes. Apabila diberikan input baru, maka klasifikasi data nasabah asuransi dapat ditentukan melalui langkah berikut :
1. Menghitung jumlah class / label
2. Menghitung jumlah kasus yang sama dengan class yang sama
P(Jenis Kelamin = Laki-laki| Y=Lancar) = 5/9
P(Jenis Kelamin = Laki-laki| Y=Kurang Lancar) = 2/4
P(Jenis Kelamin = Laki-laki| Y=Tidak Lancar) = 4/7
P(Usia = 30 - 40 Tahun| Y=Lancar) = 7/9
P(Usia = 30 - 40 Tahun| Y=Kurang Lancar) =2/4
P(Usia = 30 - 40 Tahun| Y=Tidak Lancar) = 3/7
P(Status = Kawin| Y=Lancar) = 4/9
P(Status = Kawin| Y=Kurang Lancar) = 4/4
P(Status = Kawin| Y=Tidak Lancar) = 6/7
P(Pekerjaan = Wiraswasta| Y=Lancar) = 6/9
P(Pekerjaan = Wiraswasta| Y=Kurang Lancar) = 2/4
P(Pekerjaan = Wiraswasta| Y=Tidak Lancar) = 2/7
P(Penghasilan = 25 50 Juta| Y=Lancar) = 2/9
P(Penghasilan = 25 50 Juta| Y=Kurang Lancar) = 1/4
P(Penghasilan = 25 50 Juta| Y=Tidak Lancar) = 3/7
P(Masa_Asuransi = 11 15 Tahun| Y=Lancar) = 7/9
P(Masa_Asuransi = 11 15 Tahun| Y=Kurang Lancar) = 1/4
P(Masa_Asuransi = 11 15 Tahun| Y=Tidak Lancar) = 4/7
P(Cara Pembayaran = Semesteran| Y=Lancar) = 3/9
P(Cara Pembayaran = Semesteran| Y=Kurang Lancar) = 1/4
P(Cara Pembayaran = Semesteran| Y=Tidak Lancar) = 1/7
3. Kalikan semua hasil variabel Lancar, Kurang Lancar dan Tidak Lancar
P(Laki Laki\Lancar) * P(30 40 Tahun\Lancar) * P(Kawin\Lancar). P(Wiraswasta\Lancar) * P(25 50 Juta\Lancar) * P(11 15 Tahun\Lancar). P(Semesteran\Lancar) * P(Lancar)
P(Laki Laki \ Kurang Lancar) * P(30 40 Tahun \ Kurang Lancar) * P(Kawin\Kurang Lancar) * P(Wiraswasta\ Kurang Lancar) * P(25 50 Juta\Kurang Lancar) * P(11 15 Tahun\Kurang Lancar). P(Semesteran\Kurang Lancar) * P(Kurang Lancar)
P(Laki Laki\Tidak Lancar) * P(30 40 Tahun\Tidak Lancar) * P(Kawin\Tidak Lancar) * P(Wiraswasta\Tidak Lancar) * P(25 50 Juta\Tidak Lancar) * P(11 15 Tahun\Tidak Lancar) * P(Semesteran\Tidak Lancar). P(Tidak Lancar)
4. Bandingkan hasil class Lancar, Kurang Lancar dan Tidak Lancar Dari hasil diatas, terlihat bahwa nilai probabilitas tertinggi ada padakelas (P|Lancar) sehingga dapat disimpulkan bahwa status calon nasabah tersebut masuk dalam klasifikasi "lancar".
IMPLEMENTASI SISTEM
Setelah melalui tahapan perancangan sistem, database selanjutnya adalah implementasi sistem. Implementasi sistem merupakan bagian akhir daripada perancangan sistem yang telah dibangun dimana tahapan ini juga merupakan testing program.
a. Form Login
Form login berfungsi sebagai form keamanan, form ini merupakan form untuk masuk ke program yang akan diakses dengan cara mengisikan username dan password. Jika hak akses telah diberikan oleh sistem maka user dapat mengakses menu utama aplikasi. Adapun tampilan form login dapat dilihat pada gambar berikut :
b. Form Menu Utama
Form menu utama berfungsi untuk mengakses segala perintah yang terdapat dalam aplikasi. Form tersebut dapat diakses setelah user melakukan login. Pada form ini terdapat beberapa menu yaitu Menu File Data yang berisi submenu data nasabah (data training) dan cek persentase kelancaran (data testing), Menu Admin, Laporan dan Exit. Adapun tampilannya dapat dilihat pada gambar berikut :
c. Form Data Nasabah
Form ini dapat ditampilkan melalui menu form utama > file data > data nasabah. Form ini berfungsi untuk mencari data nasabah, menambah, menghapus, menyimpan data nasabah. Data nasabah inilah yang selanjutnya digunakan untuk data pelatihan (training) untuk proses klasifikasi. Adapun tampilannya dapat dilihat pada gambar berikut :
d. Form Cek Persentasi Kelancaran
Untuk memanggil form cek persentasi kelancaran dapat dilakukan melalui menu form utama > file data > cek persentasi kelancaran. Form ini adalah form data testing yang digunakan untuk mengecek tingkat kelancaran calon nasabah. Adapun tampilannya dapat dilihat pada gambar berikut :
e. Form Hasil Input Data Calon Nasabah
Pada form ini menampilkan hasil output dari penginputan data calon nasabah yang telah di proses dengan algoritma Naive Bayes. Proses klasifikasi dipengaruhi oleh atribut atribut terpilih yang mendukung untuk
menentukan kelas nasabah lancar, kurang lancar dan tidak lancar. Adapun tampilannya dapat dilihat pada gambar berikut :
f. Form Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan output dari proses klasifikasi data. Laporan ini menampilkan hasil akhir dari proses yang telah dilakukan yaitu output dari penginputan data calon nasabah yang telah di proses dengan algoritma Naive Bayes. Pada menu laporan juga terdapat submenu laporan berdasarkan klasifikasi nasabah lancar, kurang lancar atau tidak lancar. Adapun tampilan form laporan dapat dilihat pada gambar berikut :
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain :
1. Sistem klasifikasi data nasabah ini digunakan untuk menampilkan informasi klasifikasi lancar, kurang lancar atau tidak lancarnya calon nasabah dalam membayar premi asuransi dengan menggunakan algoritma Naive Bayes.
2. Dengan adanya sistem ini maka mempermudah pihak asuransi dalam memperkirakan nasabah yang bergabung, sehingga perusahaan bisa mengambil keputusan untuk menerima atau menolak calon nasabah tersebut.
3. Algoritma Naive Bayes di dukung oleh ilmu Probabilistik dan ilmu statistika khususnya dalam penggunaan data petunjuk untuk mendukung keputusan pengklasifikasian. Pada algoritma Naive Bayes, semua atribut akan memberikan kontribusinya dalam pengambilan keputusan, dengan bobot atribut yang sama penting dan setiap atribut saling bebas satu sama lain.
4. Variabel penentu yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kelamin, usia, status, pekerjaan, penghasilan per tahun, masa pembayaran asuransi, dan cara pembayaran asuransi.
DAFTAR PUSTAKA
Budi, Santoso, 2007, Data Mining : Teknik Pemanfaatan Data untuk Keperluan Bisnis, Graha Ilmu, Yogyakarta
Frieyadie, 2010, Mudah Belajar Pemograman Database MySql dengan Microsoft Visual Basic 6.0, Andi, Yogyakarta
Hermawati, Fajar Astuti, 2013, Data Mining, Andi, Yogyakarta Jogiyanto, H.M, 2000, Analisis dan Desain Sistem Informasi, Andi, Yogyakarta
Kusumadewi, Sri, 2009, Klasifikasi Status Gizi Menggunakan Algoritma Naive Bayes Classification, Jurusan Teknik Informatika, universitas Islam Indonesia
Mulyanto, Agus, 2009, Sistem Informasi Konsep dan Aplikasi, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Natalius, Samuel, 2010, Metode Naive Bayes Classifier dan Penggunaannya Pada Klasifikasi Dokumen, Program Studi Sistem dan teknologi Informasi, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung
Prakoso, Djoko, 1994, Asuransi Indonesia, Dahara Prize, Semarang
Rahadian, Hadi, 2004, Membuat Laporan dengan Crystal Report 8.5 dan Visual Basic 6.0, Cetakan 2, Elex Media Komputindo, Jakarta
Rokhmah, Dewi Pyriana, 2011, Klasifikasi Data Mengggunakan Metode KNearest Neighbour dan Teorema Bayes, Program Studi Teknik Informatika, Universitas Brawijaya Malang
Supardi, Yuniar, 2006, Microsoft Visual Basic 6.0, Elex Media Komputindo, Jakarta
Susanto, Sani, Ph.D, Suryadi, Dedy, 2010, Pengantar Data Mining: Menggali Pengetahuan dari Bongkahan Data, Andi, Yogyakarta
http://www.scribd.com/ doc /45017830 /Algoritma Data - Miningdesicion- tree-naive bayes-dll di unduh, 5 Maret 2013, 10:00 Wib http://www.scribd.com/doc /55713517/Metode - Bayes di unduh 5 Maret 2013, 10:10 Wib
Pendapat saya tentang teorema di atas adalah : Penerapan Algoritma Naive Bayes untuk mengklasifikasi data nasabah asuransi merupakan hal yang menarik untuk diketahui. Teorema bayes merupakan teorema dengan dua penafsiran yang berbeda pada dasarnya, sedangkan Naive merupakan cara pengklasifikasian dengan berdasarkan asumsi (naif). kedua hal ini yang kemudian digabungkan menjadi satu sehingga membuat teorema Naive Bayes yang memungkinkan kita mengklasifikasikan suatu kejadian tertentu dari suatu kelompok tidak berhubungan dengan kehadiran atau ketiadaan dari kejadian lainnya. Maksudnya perusahaan asuransi pastilah memiliki data yang sangat banyak, permasalahan yang sering timbul dalam perusahaan asuransi adalah banyaknya nasabah yang menunggak dalam membayar premi, sehingga diperlukan sebuah sistem yang dapat mengklasifikasikan nasabah ke dalam kelompok-kelompok tertentu, misalkan seperti yang telah dijelaskan dalam jurnal di atas adalah kelompok lancar, kurang lancar dan tidak lancar ketiga kelompok di atas sangatlah berbeda, tujuannya adalah agar pihak asuransi bisa mengetahui dengan jelas dan pasti pengklasifikasian dari para nasabah sehingga dari pengklasifikasi itulah pihak asuransi dapat mencari jalan keluar atau solusi yang tepat. Hanya kekurangan dari penggunaan Naive Bayes ini adalah tidak berlaku jika probabilitas kondisionalnya adalah nol dan apabila nol prediksi atau asumsinya akan bernilai nol juga. Demikianlah pendapat saya mengenai jurnal di atas.

Tugas Fisika Listrik

Written By Unknown on Kamis, 08 Mei 2014 | 09.31



1. Sebuah kapasitor diketahui dibuat dengan plat sejajar dengan luas plat 12 cm2,  satu sama lain dipisahkan oleh kertas setebal 0,3 cm. jika tetapan di elektrik kertas 3,7 dan kekuatan dielektriknya 1,6.107 V/m.
a.  Tentukan kapasitasnya
       b.  Hitung muatan maksimum yang dapat disimpan dalam   kapasitor
c.   Hitung energi maksimum yang dapat disimpan dalam kapasitor
d.  Gambarkan contoh kapasitor ini ! 

 Jawab 















1.       
    2. Tiga buah muatan membentuk segitiga sama sisi seperti gambar berikut. Jarak antar ketiga muatan  masing-masing adalah 1.35 m.
Jika Q1 = +3mC, Q2=Q3 = -4mC dan k=9 x 109Nm2C-2 tentukan besar resultan gaya Coulomb pada muatan Q1



 Nama      : Raimundo Soares
 Nim         : 13110268
 MID        : Fisika Listrik


Written By Unknown on Sabtu, 29 Maret 2014 | 07.18



NAMA       : RAIMUNDO SOARES 

TUGAS III


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
HAM adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. HAM merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Ada tidaknya HAM dalam suatu Negara ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga Negara maupun pemerintah
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a)        Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia?
b)        Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
c)        Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a)        Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewiraan
b)        Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia
c)        Untuk mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
d)       Untuk mengetahui pelanggaran apa sajakah yang sering terjadi terkait dengan Hak Asasi Manusia.

 BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hak Asasi Manusia
2.1.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
            Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.    
            Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Menurut John Locke,  HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
            Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada
            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung  kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia meliputi :
1.      Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;            
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta;
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.1.2. Contoh Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah contoh Hak Asasi Manusia menurut sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt yang secara resmi disebut “ Universal Declaration of Human Rights “. Adapun hak – hak yang dimaksudkan adalah :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan.
3.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
4.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
5.      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
6.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
7.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
8.      Hak untuk bebas memeluk agama.
9.      Hak untuk mendapat pekerjaan.
10.  Hak untuk berdagang.
11.  Hak untuk mendapatkan pendidikan.
12.  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
13.  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.1.3. Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.       Pembunuhan masal (genosida).
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c.       Penyiksaan.
d.      Penghilangan orang secara paksa.
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.       Pemukulan.
b.      Penganiayaan.
c.       Pencemaran nama baik.
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
e.       Menghilangkan nyawa orang lain.
Dibawah ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, di antaranya adalah :
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak - pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya lukaluka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9.      Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia  dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12.  Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
13.  Kasus Babeh Baekuni
Nama Bakeuni alias Babe, mendadak terkenal. Setelah ditangkap polisi, lelaki berusia 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi anak-anak jalanan di Jakarta. Ada yang dibuang di Jakarta, sebagian “dikubur” di sawah milik keluarganya di tepi Kali Gluthak Desa Mranggen, Magelang, Jawa Tengah.    
14.  Kasus pembunuhan Ade Sarah (2014)
Baru – baru ini Indonesia digemparkan dengan pembunuhan anak SMA yang dilakukan oleh kedua teman SMAnya. Pelaku membunuh si korban dikarenakan mantan pacar korban yang merupakan salah satu pelakunya marah karena si korban tidak berlaku baik terhadap mantan pacarnya.
 2.2. Kewajiban Asasi Manusia
2.2.1. Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
            Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab tanpa harus melanggar Hak Asasi Manusia orang lain.
2.2.2. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
      Di bawah ini ada beberapa contoh Kewajiban Asasi Manusia, di antaranya adalah :
1.      Hak setiap orang ialah bebas memilih agama sesuai dengan yang diyakininya, kewajiban kita ialah dapat menghormati dan menghargai pilihannya tanpa harus memaksa agar pilihannya dapat berubah.
2.      Misalkan, saat ini sedang masanya Pemilu. Semua orang bebas memilih Capresnya jadi tidak boleh ada kegiatan pemaksaan atau Money Politic agar seseorang mau memilih capres yang diusung oleh sebuah parpol.
3.      Setiap orang bebas untuk membangun sebuah usaha, kewajibannya adalah mampu memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya.
4.      Misalkan hak seseorang adalah merokok. Tetapi dia tidak dapat menjaga hak orang lain dengan merokok di hadapan orang yang tidak merokok/perokok pasif.
2.3. Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia
1.      Kasus penggelapan dana
     Contohnya seperti Gayus Tambunan PNS yang bekerja di kantor pajak yang menggelapkan dana pajak sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
2.      Kasus penilangan yang disebabkan melanggar lalu lintas
Misalkan Polisi yang menilang pengendara sepeda motor yang dikarenakan si pengendara tidak memakai helm, sedangkan dirinya tahu kalau wajib menggunakan helm.
3.      Kasus pengingkaran wajib pajak
Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak, namun ada oknum – oknum tertentu yang dengan alasan yang dibuat tidak mau membayar pajak.
2.3. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
2.3.1. Analisis Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
1. Landasan Hukum Penegakkan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakannya, yaitu :
1.      Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
1.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
a)      Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4.
b)      Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.
2.      Landasan operasional
Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.  
  2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvens mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. 
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 
  4.  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 
  5.  Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan. 
  6. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum . 
  7.  Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
  8. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
  9.  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 
  10. Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958. 
  11. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973. 
  12.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999. 
  13. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak. 
  14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.      Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.      Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.      Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.      Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.
2.3.2. Analisis Pelaksanaan Kewajiban Asasi Manusia
Berdasarkan landasan hukum Hak Asasi Manusia di atas, seharusnya pelaksanaan kewajiban pun dapat berjalan dengan baik di Indonesia. Namun yang ada ternyata banyak orang di Indonesia hanya menuntut hak, tapi kurang bahkan tidak memperhatikan kewajiban sebagai warga negara. Salah satunya adalah kewajiban untuk dapat menghargai agama dan ajaran orang yang berbeda dengan kita. Yang kita tahu saat ini hal seperti itu sangat susah, bahkan agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia ini
Upaya penegakannya adalah mungkin dengan mencoba saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama ataupun keyakinan yang berbeda.

 BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.                 Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dewasa ini, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum Implementasi HAM di Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
3.2  SARAN
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 66 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.                                  
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesiayang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan. 
 
DAFTAR PUSTAKA

Affandi , Idrus, dkk. 2007. Hak Asasi Manusia. Jakarta : Universitas Terbuka
Basrowi, dkk. 2006. Demokrasi dan HAM. Kediri : Jenggala Pustaka Utama.
Bahar, Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar
Kaelan, H, Dr. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Gramedia
Murya, Edy.SH.M.Hum. 2012. Diktat Hukum dan Hak Asasi Manusia. Medan : Universitas Sumatera  Utara
Sumarsono, S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
www.komnas-ham.co.id